Rabu, Januari 30, 2013

Sulit Konser, Slank Konsultasi UU Polisi ke MK

Liputan6.com, Jakarta : Grup band Slank menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Band papan atas Tanah Air itu diwakili oleh Bimbim, Ivanka, dan Bunda Iffet yang langsung bertemu dengan Ketua MK, Mahfud MD. Dalam pertemuan yang tertutup mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB itu Slank berkonsultasi dengan Mahfud terkait penyelenggaraan konser musik. Slank memiliki pengalaman buruk terkait izin konser yang diselenggarakan di sejumlah daerah. Menurut penggebuk drum, Bimbim, penyelenggaraan konser musik yang diadakan Slank kadang terbentur dengan Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Pasal itu mengatur perihal izin melaksanakan keramaian. "Pasal 15 ayat 2 huruf a UU No 2 tahun 2002 yang mengatur soal izin keramaian, banyak berimbas ke Slank," kata Bimbim di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1/2013). Bimbim yang juga pencipta lagu-lagu Slank menjelaskan, dengan pasal itu, aparat keamanan berdalih dapat membatalkan konser secara tiba-tiba. Alasannya, konser tidak memiliki izin resmi. Hal ini, lanjut Bimbim, Slank merasa sangat dirugikan akibat pembatalan konser tanpa alasan yang jelas. "Banyak yang dirugikan jika konser itu dibatalkan. Kami merasa UU itu jauh dari semangat reformasi, jauh dari Hak Asasi Manusi (HAM). Karena itu kita datang ke sini, mau konsultasi sama Pak Mahfud," ungkap Bimbim.(Ali)

0 komentar:

Posting Komentar