Rabu, Januari 30, 2013

Slank ke MK Curhat Pelarangan Konser

Metrotvnews.com, Jakarta: Grup band rock Slank menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). Slank yang hanya diwakili Ivan, Bimbim dan bunda Ifet mengeluhkan seringnya pencekalan yang dilakukan aparat kepolisian atas konser konser Slank, khususnya di Jakarta dan sekitarnya. Menurut Bimbim, pencekalan itu pun terkait Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Tontonan dan Keramaian. Bimbim menilai UU itu tak sejalan dengan semangat reformasi, apalagi dengan hak asasi manusia (HAM). "Kami rasa UU itu jauh dari semangat reformasi, dengan spirit HAM rasanya jauh. Jadi, kita datang mau konsultasi ke Pak Mahfud," kata Bimbim saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (22/13). Konsultasi itu pun terkait dengan rencana penerbitan buku Slank. Bimbim menambahkan selama tahun 2008 hingga 2012 lebih dari 10 acara membatalkan penampilan Slank karena tidak mendapatkan izin kepolisian dengan alasan keamanan. Bagi Bimbim, kerugian materi bukanlah yang utama. Namun Slank mengaku kesulitan mengatur jadwal kegiatannya ke depan jika masalah keamanan masih terus membayangi penampilan mereka. "Kalau nominal enggak mikirin, yang kita sedihin kita enggak bisa planning. Kita enggak bisa menjadwalkan tur untuk tahun 2015, karena ya abu-abu disini itu yang kita sedihin. Karena, banyak waktu, investasi ide yang tidak bisa direalisasikan," tambahnya. Ke depan, Slank berencana mengajak band-band lain dan juga promotor yang sempat konsernya ditolak, untuk menguji UU No 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 2a. "Setelah kita ngobrol, memang UU ini jauh dari prinsip HAM, keadilan reformasi konstitusi. Pak Mahfud bilang bisa untuk diuji materi. Ya mungkin kita akan ajak band-band lain, EO (event organizer), promotor lain yang punya keluhan sama untuk sama-sama uji materi," tandasnya.(LV/DSY)

0 komentar:

Posting Komentar