Rabu, Januari 30, 2013

Slank Konsultasi ke MK

Selasa, 22 Januari 2013 kemarin slank yang diwakili oleh BimBim dan Ivanka datang ke Makhamah Konsitusi untuk kemudian bertemu dengan Mahfud MD selaku ketua Makhamah Konstitusi. Selidik punya selidik, ternyata temen-temen dari Slank lumayan gerah dengan izin konser yang sulit sekali "turun" (malah lumayan sering enggak dikasih izin). Bimbim menyatakan kalau Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Tentang izin melaksanakan kegiatan di keramaian banyak berimbas ke Slank. Bimbim juga meneruskan kabar sempat konser Slank tiba-tiba dibatalkan dengan alasan Pasal 15 Ayat 2 huruf a UU No.2/2002 ini. Setelah konsultasi dengan Mahfud MD selesai, mereka melanjutkan acara dengan makan siang dan konferensi pers. Nah semoga hasilnya Slank bisa lebih aman dalam mengadakan konser ya Sobat Gen. sumber : kompas.com & slank.com

0 komentar:

Posting Komentar