Rabu, Januari 30, 2013

Komisi 3 DPR RI Kecam Pencekalan Slank di Lampung

Jakarta – Berikut ini Lampungku.com wartakan secara utuh rilis media yang diterima dari Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan terkait pencekalan terhadap konser Slank, 23 November 2012 di lapangan Saburai Lampung: Polri Harus Menjelaskan ‘Blacklist’ terhadap Slank Tidak diijinkannya Slank berpentas di Lampung oleh kepolisian setempat tanpa disertai alasan mendatangkan kekecewaan para penggemarnya. Ini menggenapi kekecewaan para penggemar di daerah lain oleh permasalahan yang sama. Tidak ada laporan tindakan kriminal yang dilakukan Slank, tidak ada keberatan resmi dari ormas setempat dan tidak ada juga ancaman keamanan terhadap pertunjukan. Slank tidak mempunyai musuh. Sehingga alasan yang kuat adalah berkaitan dengan kepolisian itu sendiri terhadap Slank. Pemihakan Slank ke KPK saat konflik “Cicak vs Buaya” diduga menimbulkan dendam kepolisian sehingga penggunaan kewenangan pemberian ijin pertunjukan dipakai sebagai strategi balas dendam. Ini tentu bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tidak adil bagi Slank dan para penggemarnya. Sebagai penegak hukum, Polri sepatutnya malah mendukung gerakan budaya Slank dengan kampanye antikekerasan (slogan Piss), antikorupsi maupun antisektarianisme. Tema2 Slank ini seiring dengan tugas Polri baik sebagai penjaga ketertiban masyarakat maupun sebagai penegak hukum. Tidak ada alasan untuk mem-’black list’ Slank karena tindakan tersebut justru merugikan masyarakat dan polisi sendiri. Saya meminta Polri untuk taat pada protap pemberian ijin pertunjukan dan memberlakukan hal tersebut secara adil kepada para seniman termasuk Slank. Saya menilai baik secara content maupun tindakan Slank yang positif bagi kepentingan masyarakat sehingga baik penegak hukum termasuk Polri harus memfasilitasi misi positif yg diusung Slank Jakarta, Kamis, 22 November 2012 EVA KUSUMA SUNDARI Anggota Komisi 3 DPR RI/ FPDIP Ricky Tamba – Lampungku.com Kredit Foto: www.mobile.seruu.com

0 komentar:

Posting Komentar