Sabtu, Februari 23, 2013

Slank Bakal Cabut Gugatan Uji Materi ke MK


TEMPO.CO, Jakarta - Grup musik Slank berencana membatalkan gugatannya terkait pengujian undang-undang soal izin keramaian di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, mereka mengaku telah menemukan solusi.

Personel Slank, Bimbim, menjelaskan gugatan itu diajukan karena beberapa kali konser mereka dicekal dengan alasan keamanan. Namun, setelah beberapa kali musyawarah, Mabes Polri menjanjikan hal tersebut tak akan terjadi lagi.

"Kami akan cabut uji materi di MK dengan jaminan kami tak pernah dicekal lagi," kata Bimbim di Mabes Polri, Jumat, 22 Februari 2013.

Menurut dia, ternyata yang menjadi masalah selama ini adalah kesalahpahaman komunikasi. Pesan yang disampaikan pihak polisi pada penyelenggara terkait penolakan konser tersebut tak sampai secara tuntas pada mereka.

Selain jaminan tak akan dicekal lagi, Slank juga menyadari banyak pihak yang ingin menunggangi mereka dalam pengujian undang-undang tersebut. Menurut gitaris Slank, Abdi, ini berkaitan dengan panasnya suhu politik menjelang Pemilu 2014. "Belum saatnya untuk Slank mengajukan judicial review karena suhu politik panas," katanya. Abdi mengatakan, rencananya pencabutan ini dilakukan dalam waktu dekat. "Senin, mungkin," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan tak akan mencekal konser asal penyelenggara telah menjalankan ketentuan. "Setiap pelaksanaan kegiatan ada aturannya," katanya. Dia pun menjamin tak akan mencekal konser Slank lagi.

Sebelumnya, Slank mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 UU Ayat (2A) tentang izin keramaian di MK. Alasannya, mereka sering dilarang konser karena pihak keamanan berpendapat konser kerap berujung kericuhan. Slank merasa dirugikan karena sekitar tujuh sampai delapan konsernya dicekal oleh Badan Intel dan Keamanan (Baintelkam) Polri, sebagai badan yang berwenang mengeluarkan izin keramaian di berbagai wilayah di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar