Sabtu, Februari 23, 2013

Damai dengan Polisi, Slank Cabut Uji Materi UU Kepolisan di MK

Liputan6.com, Jakarta : Secara mengejutkan, grup musik Slank mencabut uji materi UU No.2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 di Mahkamah Konstitusi. Slank mencabut uji materi uu tersebut karena polisi memberikan jaminan kalau Slank tak akan dipersulit setiap menggelar konser. "Kami mencabut usulan uji materi di MK, dengan jaminan kami tidak pernah dicekal lagi. Bahkan polri akan mendukung Slank tampil dimana saja dan untuk musisi mana saja," kata Bimbim bersama personel Slank lainnya beserta Kabagpenum Kombes Pol Agus Rianto, saat menggelar konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013). Menurut Bimbim, setelah melakukan uji materi di MK pada 6 Februari 2013, ia bersama personel Slank lainnya beberapa kali menemui pihak kepolisian dan berbincang kepada polisi tentang masalah tersebut. Dari pembicaraan tersebut, Slank sadar selama ini mereka dengan kepolisian hanya salah paham. "Sejak kami melakukan judicial review, kami ingin tahu mengapa kami beberapa kali tidak bisa tampil. Kami ingin tampil kembali. Dan ternyata itu hanya hambatan komunikasi. Pas satu hari sebelum Valentine kami bicara dan ini adalah kesalah pahaman. Selama segala sesuatu bisa diselesaikan dengan bicara, kami akan memilih langkah itu," sambung Bimbim. Menurut Bimbim, cara musyawarah adalah cara yang paling tepat. Daripada mengajukan judicial review yang akan memakan waktu lama, perdamaian seperti ini disambut baik Bimbim cs. "Musyawarah seperti ini membanggakan sekali. Daripada uji materti di MK, makan waktu, di samping itu mungkin ada masalah lain yang lebih besar seperti bahaya narkoba," lanjut Bimbim. "Selain itu juga masalah timing. Sekarang suhu politik lagi panas, banyak pihak yang mendekati Slank, yang ikut memanfaatkan. Kami tahu akan ada kekuatan yang besar kepada Slank. Kami memutuskan belum saatnya Slank ajukan judicial review," timpal Abdee. Sekedar catatan, Slank mengajukan uji materi UU No.2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 tentang izin keramaian di Mahkaman Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2013. Slank terpaksa mengajukan uji materi uu tersebut, karena kerap dilarang tiap kali menggelar konser. Sayangnya, larangan yang diterima Slank tidak disertai alasan yang jelas oleh pihak kepolisian. Karena larangan dan ketidakpastian tersebut, Slank mengaku mengalami kerugian materi dan immaterial yang cukup besar.(FEI/MER)

0 komentar:

Posting Komentar